Alhamdulillah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 diharapkan bisa membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Beberapa pertanyaan teknis yang sering muncul di kalangan guru, antara lain:
- Bagaimana mengembangkan teknik penilaian sikap untuk mengukur Kompetensi Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2)?
- Bagaimana menerapkan teknik penilaian portofolio atau projek untuk menilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan kompetensi keterampilan (K-4)?
- Bagaimana membuat Laporan Hasil Belajar Siswa?
Selain hal-hal tersebut di atas peraturan ini lahir karena sebelumnya banyak guru yang kesulitan dalam pengembangan penilaian ketika melaksanakan kurikulum 2013. Berikut beberapa pendapat yang disampaikan sebagian besar pendidik terkait dengan penilaian:
- Penilaian sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) sulit dilakukan, karena untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) tiap peserta didik diasumsikan harus dinilai pada semua mata pelajaran menggunakan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman) oleh semua pendidik.
- Pada penilaian pengetahuan dan keterampilan masih banyak pendidik yang belum terbiasa menggunakan beberapa teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek.
- Pendidik kesulitan dalam penilaian menggunakan angka dengan skala 1-4 dan masyarakat kurang memahami makna nilai hasil belajar, contoh nilai 2,31 dari suatu mata pelajaran.
- Pengisian laporan hasil belajar (rapor) Kurikulum 2013 secara konvensional memerlukan tenaga, waktu dan kertas yang banyak. Sedangkan penerapan e-rapor masih sulit dilakukan.
- Penilaian kehilangan makna sehingga sulit digunakan untuk pembinaan dan perbaikan pembelajaran.
Mengakomodasi masukan dari Masyarakat Penyelenggara Pendidikan yang menyatakan bahwa terdapat kesulitan dalam melaksanakan penilaian berdasar ketentuan yang terdapat pada Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menegah, telah diterbitkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember tahun 2015.
Tentu selain masalah di atas, masih ada lagi berbagai persoalan teknis penilaian lainnya yang dialami para guru. Oleh karena itu, Kemendikbud menerbitkan solusi melalui Buku Panduan Penilaian untuk SMA/SMK/SMP/SD Kurikulum 2013 sebagai pengganti Lampiran Permendikbud Nomor 104 tahun 2014.
Isi Buku Panduan ini mencakup konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan serta dilengkapi dengan beberapa contoh format penilaiannya. Selain itu, dijelaskan juga tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan cara pengisiannya.
Adapun mengenai persoalan penerapan e-rapor yang sulit dilakukan sebagaimana pada point (4), maka kami buat Aplikasi Rapor untuk jenjang Madrasah Aliyah yang telah disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 53 tahun 2015.
Download File
Aplikasi Rapor Madrasah Aliyah
Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015 Versi 2.2
RAPOR KELAS X SEMESTER 2_2.4
RAPOR KELAS XI SEMESTER 2_2.4
Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015 Versi 2.2
RAPOR KELAS X SEMESTER 2_2.4
RAPOR KELAS XI SEMESTER 2_2.4
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Download
dengan judul Aplikasi Rapor Madrasah Aliyah Kurikulum 2013 - Kurikulum Nasional Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://educreativities.blogspot.com/2016/04/aplikasi-rapor-madrasah-aliyah.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
SD PANCASILA 45 - Senin, 18 April 2016
di coba dulu makasih pak
BalasHapusSilakan...
HapusKita Coba dulu dan terima kasih, untuk mengganti nama madrasah apa sama dengan yang versi lama
BalasHapusSilakan...
HapusDICOBA RIYEEN PAK...!!
BalasHapusSilakan...
BalasHapusuntuk mendapat pasworndnnya gimana pak,
Hapusuntuk mengganti nama madrasah bagaimana pak? terimakasih
BalasHapusKlik tab gambar kunci bagian bawah pada menu utama!
Hapusuntuk login memerlukan password, saya sudah registrasi hari sabtu tanggal 7 Mei, sampai sekarang belum mendapatkan balasan ....
BalasHapusmohon bisa dikirim ke email madrasah mankotasurabaya@kemenag.go.id atau sunarwan_w@yahoo.co.id matur nuwun
Sudah terkirim. Terima kasih
HapusBagai mana kalau aplikasi untuk SD pak bisa nggak ini di pakai?
BalasHapusUntuk SD ada tersendiri aplikasinya.
HapusUntuk semester 1 (Ganjil) Kelas X Dan XI sesuai Permendukbud No 53 kira-kira diluncurkan kapan ya pak?
BalasHapuslihat link berikut http://educreativities.blogspot.co.id/2016/10/rapor-ma-kurikulum-2013-sesuai.html
Hapuspak alamat
BalasHapuslinknya rusak mohon diperbaiki
lihat link berikut http://educreativities.blogspot.co.id/2016/10/rapor-ma-kurikulum-2013-sesuai.html
Hapus