Pages

Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample text

Download

Ads 468x60px

Social Icons

Featured Posts

Senin, 18 April 2016

Aplikasi Rapor Madrasah Aliyah Kurikulum 2013 - Kurikulum Nasional Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015

Alhamdulillah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 diharapkan bisa membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Beberapa pertanyaan teknis yang sering muncul di kalangan guru, antara lain:
  • Bagaimana mengembangkan teknik penilaian sikap untuk mengukur Kompetensi Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2)?
  • Bagaimana menerapkan teknik penilaian portofolio atau projek untuk menilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan kompetensi keterampilan (K-4)?
  • Bagaimana membuat Laporan Hasil Belajar Siswa?
Selain hal-hal tersebut di atas peraturan ini lahir karena sebelumnya banyak guru yang kesulitan dalam pengembangan penilaian ketika melaksanakan kurikulum 2013. Berikut beberapa pendapat yang disampaikan sebagian besar pendidik terkait dengan penilaian:
  1. Penilaian sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) sulit dilakukan, karena untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) tiap peserta didik diasumsikan harus dinilai pada semua mata pelajaran menggunakan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman) oleh semua pendidik.
  2. Pada penilaian pengetahuan dan keterampilan masih banyak pendidik yang belum terbiasa menggunakan beberapa teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek.
  3. Pendidik kesulitan dalam penilaian menggunakan angka dengan skala 1-4 dan masyarakat kurang memahami makna nilai hasil belajar, contoh nilai 2,31 dari suatu mata pelajaran.
  4. Pengisian laporan hasil belajar (rapor) Kurikulum 2013 secara konvensional memerlukan tenaga, waktu dan kertas yang banyak. Sedangkan penerapan e-rapor masih sulit dilakukan.
  5. Penilaian kehilangan makna sehingga sulit digunakan untuk pembinaan dan perbaikan pembelajaran.
Mengakomodasi masukan dari Masyarakat Penyelenggara Pendidikan yang menyatakan bahwa terdapat kesulitan dalam melaksanakan penilaian berdasar ketentuan yang terdapat pada Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menegah, telah diterbitkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember tahun 2015.

Tentu selain masalah di atas, masih ada lagi berbagai persoalan teknis penilaian lainnya yang dialami para guru. Oleh karena itu, Kemendikbud menerbitkan solusi melalui Buku Panduan Penilaian untuk SMA/SMK/SMP/SD Kurikulum 2013 sebagai pengganti Lampiran Permendikbud Nomor 104 tahun 2014.

Isi Buku Panduan ini mencakup konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan serta dilengkapi dengan beberapa contoh format penilaiannya. Selain itu, dijelaskan juga tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan cara pengisiannya.

Adapun mengenai persoalan penerapan e-rapor yang sulit dilakukan sebagaimana pada point (4), maka kami buat Aplikasi Rapor untuk jenjang Madrasah Aliyah yang telah disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 53 tahun 2015.


Download File



Aplikasi Rapor Madrasah Aliyah
Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015 Versi 2.2


RAPOR KELAS X SEMESTER 2_2.4

RAPOR KELAS XI SEMESTER 2_2.4







SD PANCASILA 45 Download