Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tertanggal 3 Oktober 2014, maka ada beberapa hal yang berubah terutama mengenai penilaian kurikulum 2013. Adapun perubahan-perubahan yang mendasar mengenai penilaian antara lain:
1. KKM Nasional = 2,67
3. Teknik Penilaian
- Penilaian Sikap: observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal
- Penilaian Pengetahuan: tes tertulis, observasi terhadap diskusi/tanya jawab/percakapan, dan penugasan
- Penilaian Keterampilan: unjuk kerja/kinerja/praktik, projek, produk, portofolio, dan tertulis
4. Nilai Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
5. Ketentuan naik kelas untuk tingkat menengah (catatan)
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
- untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
- untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
- untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
5. Ketentuan naik kelas untuk tingkat menengah (catatan)
- Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
- Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
Selengkapnya baca Permendikbud 104. Download di sini
Bagi Madrasah di wilayah Jawa Timur mohon disebarkan pada madrasah lainnya
Beri komentar jika mengunduh.
SD PANCASILA 45
Download